Email lpesmisec@gmail.com
Telepon +62 761 8659080
Whatsapp +62 8226846470

Berlatih Menyusun Peraturan Kampung, Untuk Pembangun Hijau, Kabupaten Siak

Pekanbaru, 30 Mei 2022. Bertempat di Hotel The Zuri, Pekanbaru, LPESM Riau bersama dengan Teras Riau melaksanakan Pelatihan Penyusunan Peraturan Kampung bagi perangkat di 5 kampung di Kabupaten Siak diantaranya: 3 desa dampingan LPESM yaitu Kampung Bukit Harapan, Temusai, dan Dusun Pusaka. Dua kampung tambahan lainnya adalah Buana Bakti, dan Kumbara Utama.

Pelatihan ini memperkenalkan metode ROCCIPI sebagai alat dalam membantu menyusun peraturan kampung, sebuah metode yang membaca dan mengidentifikasi kondisi eksisting di kampung dari aspek aturan (rule), peluang (opportunity), kapasitas (capacity), komunikasi (communication), kepentingan (interest), proses (process), dan ideologi (ideology). Hal lain yang menjadi titik focus dari metode ROCCIPI ini adalah perilaku dari kelompok yang menimbulkan persoalan sosial, dan penentuan solusi dari persoalan tersebut dengan memperhatikan pelaku/aktor yang terlibat, dan atau berpotensi pada solusi dari persoalan yang ada.

Bapak Agung, perwakilan dari Badan PMD Kabupaten Siak dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini dapat membantu masyarakat kampung dalam menyusun peraturan yang  responsif terhadap persoalan di kampung. Harapannya, dengan materi yang didapat dari pelatihan ini, perangkat kampung dapat membuat perkam yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam yang dapat berkontribusi pada pencapaian Siak Hijau, sehingga kampung-kampung dapat berpartisipasi pada program TAKE Siak.

Peserta sejumlah 17 orang, termasuk pendamping dari LPESM dan Teras Siak juga ikut dalam pelatihan ini. Selebihnya adalah perwakilan dari kampung, penguhulu dan kerani kampung, serta perwakilan dari Bapekam. Fasilitator di pelatihan ini adalah I Nyoman Oka, ahli dalam memfasilitasi pelatihan dan pengembang modul pelatihan yang berasal dan berdomisili di Bali. Beliau banyak memfasilitasi pelatihan untuk masyarakat Desa Peduli Gambut (DPG). Pak I Nyoman Oka didampingi oleh Sdr. Tomi  Tamzil, sebagai co-fasilitator.

Pelatihan berlangsung selama 2 hari; di hari pertama, peserta diperkenalkan dengan konsep persoalan sosial (isu strategis), pendekatan dalam melihat persoalan dan bagaimana sebagai perangkat desa mengidentifikasi perilaku dan faktor yang menyumbang pada persoalan, dan memformulasikan solusi dalam bentuk aturan yang mengikat seluruh  aktor secara khusus dan masyarakat kampung secara umum. Hari kedua diisi dengan latihan terkait penyusunan redaksional untuk sebuah peraturan kampung yang baik.  Selama pelatihan, selain dilatih dengan diskusi dan presentasi, materi juga diantarkan melalui permainan  yang menarik dan mengajak seluruh peserta pelatihan untuk aktif dan bergerak, serta mengeluarkan pendapat secara terbuka.

Beberapa kesan dari peserta pelatihan adalah bahwa ternyata membuat dan atau menyusun sebuah peraturan kampung ternyata tidak mudah, harus didasari pada konsep dan prinsip-prinsip penyelesaian masalah yang dapat diterima oleh seluruh pihak, namun juga tidak keluar dari kewenangan yang dimiliki kampung.

Share and Enjoy !

Shares