Sebagai bagian dari penguatan masyarakat dalam pemenuhan hak-haknya untuk mengelola hutan demi kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan melalui program Perhutanan Sosial (PS). Masyarakat desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis adalah bagian dari masyarakat yang berupaya memanfaatkan skema Perhutanan Sosial dalam pengelolaan kawasan hutan yang berada di desa Kelemantan. Kepala Desa Kelemantan dalam kegiatan sosialisai yang dilakukan di desa pada tanggal 30 Desember 2020 menyatakan keinginannya untuk masyarakat dapat diberikan kesempatan mengelola hutan. Terlebih karena aktivitas perusahaan HTI yang diberikan izin pengelolaan tidak dilakukan karena penolakan dari masyarakat di beberapa desa-desa di Kab. Bengkalis yang lahan dan kebunnya diklaim oleh perusahaan untuk dijadikan konsesi. Pengelolaan hutan oleh dan untuk kesejahteraan masyarakat adalah bagian dari mimpinya sebagai Kelapa Dese Kelemantan. Harapannya ekonomi warga dapat dikembangkan dan ekosistem kawasan dan lingkungan dapat terus terjaga.
Kegiatan pemetaan kawasan usulan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sosialisasi tentang Perhutanan Sosial. Selain desa Kelemantan kegiatan yang sama juga dilakukan di 2 desa masih di kabupaten yang sama yaitu desa Sungai Batang, dan Sungai Pematang Duku Timur. Satu desa lainnya berada di Kab. Rokan Hilir yaitu Kepenghuluan Putat, Kec. Tanah Putih. Total luasan kawasan yang diusulkan untuk Perhutanan Sosial adalah 3.380,66 ha dengan pilihan skema Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm).