Perwakilan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Indonesia, hadir pada Rapat Umum Forest Stewardship Council (FSC – General Assembly) di Nusa Dua, Bali, Indonesia. Tanggal 09 – 14 Oktober 2020.
Mereka hadir untuk menyampaikan kekhawatiran dan menceritakan dampak atas konversi dan eksploitasi hutan alam oleh korporasi besar di wilayah mereka.
Atas kekhawatiran tersebut, masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mendesak FSC memutuskan sesuatu yang akan berdampak baik bagi lingkungan dan masyarakat adat. Salah satunya dengan penguatan kerangka kerja pemulihan lingkungan dan sosial (Mosi 45). Mewajibkan semua perusahaan yang dalam status disasosiasi dan/atau pendatang baru FSC untuk terlebih dahulu menyelesaikan hingga tuntas persoalan lingkungan dan sosialnya sebelum kembali berasosiasi dengan FSC.
Lampiran PDF: